Topsumutpress.com – Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga : Prabangsa, Ketika Berita Berbalas Nyawa
“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
“Terima kasih, Pak Jokowi,” kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali‘.
Discussion about this post