Rotasi Asia ID – Usulan jabatan presiden menjadi tiga periode dinilai melanggar konstitusi dan dipandang sebagai skenario politik yang akhirnya akan menjerumuskan Presiden Joko Widodo. Seorang yang hobinya dinilai memaksa Jokowi menjadi presiden tiga periode pun akhirnya dipolisikan.
Kader Gerindra Masa Depan (GMD), Ronggur Raja Doli, mengadukan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari dipandang ke Polda Sumatera Utara. Skenario Qodari dianggap melanggar konstitusi.
“Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah,” kata Ronggur di Mapolda Sumut dikutip dari RMOL, Kamis (23/6/2021).
Ronggur mengatakan, jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 7, kemudian dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apalagi, menurut Ronggur, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa usulan jabatan Presiden 3 periode itu adalah upaya untuk menjerumuskan Presiden dan juga menampar muka Presiden.
Ia mengatakan, selain M Qodari selaku Dewan Penasehat JokPro, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono. Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut AIPDA Rini.
Baca Juga: Berapa Gaji Kakek Sugiono Sekali Shooting Adegan ‘Bercocok Tanam’?
Qodari selalu menyampaikan untuk pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang, Jokowi perlu dipasangkan dengan Prabowo Subianto.
Salah satu yang mendasar ide itu, dijelaskan Qodari agar tidak ada gesekan yang sangat kuat seperti Pilpres 2019 silam. (*)
sumber: warta ekonomi | rmol
Discussion about this post