Topsumutpress.com – Ketua ranting salah satu Organisasi Massa (Ormas) di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), Er alias Penot (40), diciduk Tim Pegasus Polsek setempat.
Penot warga Jalan Dusun 1 Tambak Rejo Desa Amplas, diciduk atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fani Eva (37) warga Dusun VIII Jalan Saudara Rambungan 1 Gang Mawar Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan.
Penot dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP mengenai penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Seperti disampaikan Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, Selasa (27/11/2018) pagi.
Motifnya, kata Faidil, perebutan kantor Ormas ranting Bandar Klippa, di Jalan Rujak Simpang Jodoh pasar VII sebelum Rel Kereta Api Kecamatan Percut Seituan, yang diklaim rumah tersebut adalah milik dari korban.
Kejadiannya hari Kamis (22/11/2018) lalu, sekira jam 11.30 wib, datang beberapa orang diantaranya Penot dan seorang perempuan, berinisial OS (27), bersama rekannya yang lain ke sebuah bangunan yang dianggapnya kantor.
Penot dan kawan-kawan hendak mengecat bangunan yang dianggapnya sebagai kantor itu dengan cat warna Ormasnya. Namun korban, Fani Eva, melarang agar rumah miliknya jangan dicat.
Penot bersikeras dan memerintahkan agar korban meninggalkan rumah tersebut. Karena korban tidak menuruti perintahnya, pelaku menyeret tubuh korban, sehingga tangan korban mengalami luka gores. Selanjutnya korban mengadu ke Polsek. (n70/tsp)
Discussion about this post