Rotasi Asia ID – Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti musik dan lagu sudah resmi diteken, LMKN merupakan lembaga resmi sebagai pusat pembayaran.
Kabar terbaru dari Pemerintah yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat yaitu adanya royalti untuk musik maupun lagu. Peraturan Pemerintah satu ini cukup menarik perhatian sehingga terjadi pro maupun kontra di masyarakat.
Baca Juga: Deretan Kehebohan yang Viral di Pernikahan Atta dan Aurel
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang royalti. Khususnya royalti Hak Cipta Lagu maupun Musik pada tanggal 30 Maret 2021 lalu.
Ada yang setuju serta menyambut baik keputusan pemerintah karena dianggap lebih menghargai musisi tanah air. Ada juga tidak setuju karena merasa membebani saat mengadakan acara karena harus membayar biaya tambahan.
Sebelum Anda memutuskan untuk setuju atau tidak terhadap PP terbaru tentang royalti sebaiknya pahami dulu maksudnya. Jangan hanya mendapatkan informasi setengah saja sehingga tidak bisa memahami betul maksud tujuannya.
PP No 56 Tahun 2021 Memberikan Jaminan Royalti Bagi Musisi
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah resmi terbit. Pemerintah memberikan jaminan secara khusus hak royalti bagi musisi untuk lebih menghargai karya mereka.
Lebih jelasnya setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial maka harus membayar royalti. Royalti tersebut nantinya harus dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta serta pemilik hak terkait.
Diharapkan adanya PP tersebut hak royalti bagi musisi untuk performing right lebih terjamin. Hal ini disampaikan oleh Ari Juliano Gema setelah Peraturan Presiden tentang Royalti resmi diteken.
Performing right dimaksud dalam PP ini adalah penggunaan meliputi pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi lagu atau musik. Bentuk pelayanan publik yang harus membayar seperti seminar, restoran, konser musik, bioskop.
Termasuk juga alat transportasi komersial, nada tunggu telepon, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, radio termasuk usaha karaoke. Diharapkan adanya kesadaran serta kemampuan bayar dari para pengguna musik tersebut.
Sementara untuk penetapan berapa besar royalti tersebut maka perlu didiskusikan terlebih dahulu terutama bagi pengguna musik dan lagu. Sehingga semua dapat berjalan efektif karena semua pihak sudah melakukan keputusan bersama.
Saat ini PP tentang royalti masih akan dibahas lebih lanjut untuk menetapkan besaran royaltinya juga bagaimana mekanismenya. Sehingga alurnya lebih mudah untuk diikuti oleh semua pihak dan menjadi lebih terbuka.
Royalti akan dikumpulkan kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya. Sementara hak terkait yang menjadi anggota LMK nantinya akan masuk ke dalam dana operasional dan dana cadangan.
Royalti Musik dan Lagu Nantinya Dibayarkan Melalui LMKN
LMKN adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang menerima pembayaran royalti musik dan lagu. Hal ini tertuang dalam beleid yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021.
Menurut aturan terbaru besaran royalti akan ditetapkan oleh LMKN kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Bagi usaha mikro kecil dan menengah tetap akan mendapatkan keringanan terkait tarif royalti ini.
LMKN akan menggunakan pusat data musik serta lagu sebagai dasar dalam pengelolaan dari royaltinya. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait serta kuasa boleh mengajukan permohonan pencatatan lagu dan musik.
Pengajuan tersebut ditujukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya akan diajukan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
Baca Juga: Nissa Sabyan Hadiri Pernikahan, Netter Fokus ke Perut
Bahkan penggunaan komersial lagu dan/atau musik oleh layanan publik tidak berlisensi tetap dikenakan royalti. Pembangunan pusat data oleh pemerintahan dan SILM oleh LMKN dilakukan maksimal 2 tahun.
Keputusan Presiden Jokowi tentang PP Royalti sudah resmi diteken dengan tujuan menghargai hak suatu karya. Hal ini disambut baik oleh musisi tanah air namun pro dan kontra masih terjadi. [bgze]
Discussion about this post